Selasa, 19 September 2017

Perpanjangan STR Perawat Online

Perpanjangan STR Perawat Online

Perpanjangan STR Perawat Online - tolong dilihat jg tenaga2 medis yg ada pada daerah2.. jgn cmn menilainya tenaga medis yg berada di kota2 besar/pusat.. kami di sini 1/2 mati melayani serta serba kekurangan.. kami perlu kesejahteraan jg bukanlah kesengsaraan.. dg keluarkan beragam jenis beberapa ketentuan dan prasyarat yg buat kami lebih terbebani dgn hal2 itu.. kami perlu kesejahteraan. tolong kami dilirik serta di perhatikan. 
Pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) sekarang ini jadi keharusan dari tiap-tiap perawat, baik perawat yang baru lulus pendidikan ataupun perawat yang telah bekerja. STR adalah surat izin untuk menggerakkan/lakukan praktek keperawatan. Namun dalam pembuatan STR ini banyak didapati kendala/masalah dan belum juga tampak faedah STR dalam praktek klinik keseharian. Kondisi ini jadi dilematis untuk perawat untuk pembuatan STR. 

Pada sekarang ini STR adalah satu diantara kriteria perawat untuk melamar pekerjaan di nyaris semuanya rumah sakit di kota-kota besar di Indonesia. Untuk perawat yang baru lulus juga akan begitu kesusahan untuk penuhi kriteria pengurusan STR sebab sebagian kelengkapan kriteria seperti pembuatan surat pernyataan mengatakan sumpah/janji profesi mesti diurus kembali ke institusi pendidikan. Jika lulusan perawat itu datang dari daerah beda, jadi dibutuhkan saat untuk pengurusan surat pernyataan mengatakan sumpah/janji profesi itu. Pengurusan yang bertele – tele juga akan menghalangi sistem melamar pekerjaan ; hingga bisa mengakibatkan perawat menganggur. Dalam sebagian masalah yang didapati, perawat selanjutnya berpindah profesi 

Dalam sebagian diskusi dengan rekan – rekan perawat yang telah bekerja biasanya mereka juga mengeluh hal yang sama ; kalau kriteria pengurusan STR susah ; di mana untuk pengurusan kelengkapan kriteria saja butuh banyaknya waktu serta tenaga dan cost yang tinggi. Sesaat perawat harus mempunyai STR untuk menggerakkan praktik keperawatan. Pengurusan STR dengan on line juga adalah kesusahan sendiri untuk beberapa perawat yang masih tetap belum juga kuasai pendaftaran on line. 

Cara Perpanjang STR Perawat Online

Pada pengurusan her registrasi yang mewajibkan tiap-tiap perawat mesti penuhi 25 Unit Credit Profesi (SKP) juga jadi kesusahan. Ini berarti kalau dalam setahun tiap-tiap perawat minimum mesti ikuti dua (2) aktivitas service, pendidikan, kursus serta atau aktivitas ilmiah yang lain dengan masing – masing aktivitas memiliki bobot 2 SKP dengan anggapan kalau menggerakkan praktik keperawatan sepanjang satu (1) th. memiliki bobot 1 SKP. Proses rencana pengembangan tenaga perawat baik dari dari Bagian Sumber Daya Manusia atau Bagian Perawatan masih tetap belum juga maksimal mengingat cost pengembangan yang begitu besar karna perawat adalah tenaga yang paling banyak di Tempat tinggal Sakit. Cost pengembangan tenaga perawat biasanya dibatasi hingga bisa menyebabkan peluang perolehan kecukupan SKP untuk tiap-tiap perawat juga akan begitu kecil. Berarti jika perawat menginginkan menjangkau kecukupan SKP, perawat itu mesti memiliki gagasan meningkatkan sendiri dengan cost sendiri.. Kondisi begini bisa mengakibatkan kompetensi perawat heterogen serta ada peluang beberapa perawat belum juga pasti meningkatkan diri. Problem beda yang mungkin saja muncul yaitu pemenuhan kecukupan SKP belum juga pasti sesuai sama kewenangan klinis perawat ; perawat cuma menguber SKP, hingga perawat beramai-ramai ikuti seminar/workshop cuma untuk peroleh sertifikat untuk menjangkau 25 SKP. Hal-hal lain yang butuh diperhitungkan kalau penyelenggara pendidikan, kursus, serta atau aktivitas ilmiah yang dibarengi belum juga pasti sesuai sama keinginan. 

Ada pula perawat menyebutkan belum juga lihat signifikansi dari faedah STR pada praktik keperawatan di klinik terkait dengan aplikasi tahap karir perawat 

Keharusan mempunyai STR juga masih tetap belum juga searah dengan ketentuan yang ada ; menurut pasal 1 serta pasal 18 UU Keperawatan kalau yang berwenang keluarkan STR yaitu Konsil Keperawatan, sesaat s/d sekarang ini belumlah ada konsil keperawatan hingga memerlihatkan ketentuan yang unfair ; disatu bagian tenaga perawat diharuskan mempunyai STR, namun disisi beda pirantinya belumlah ada hingga kompetensi yang ada belum juga sesuai sama keinginan UU. 

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan lewat penyelenggaraan service kesehatan, termasuk juga service keperawatan. Service keperawatan mesti dikerjakan dengan bertanggungjawab, akuntabel, berkualitas, aman, serta terjangkau oleh perawat yang mempunyai kompetensi, kewenangan, etik, serta moral tinggi (Undang – Undang Keperawatan No : 38 th. 2014). 

STR adalah satu diantara barrier yang digariskan oleh pemerintah untuk menanggung penyelenggaran service kesehatan sesuai sama amanat UU. STR adalah bukti tertulis yang didapatkan oleh Menteri pada tenaga kesehatan yang sudah diregistrasi ; yang terdaftar dengan resmi yang sudah mempunyai kompetensi serta kwalifikasi spesifik yang lain yang disadari dengan hukum untuk menggerakkan praktek serta/atau pekerjaan keprofesiannya. Dengan kata beda kalau negara menanggung dengan hukum tenaga kesehatan yang sudah menggerakkan praktek keprofesiannya ; hingga tiap-tiap tenaga kesehatan yang menggerakkan praktek serta/atau pekerjaan keprofesiannya harus mempunyai izin dari Pemerintah. Izin dari Pemerintah ini berbentuk STR. 

STR ini sudah ditata dalam Undang-Undang Keperawatan No : 38 th. 2014 

STR seperti yang diamanatkan UU Keperawatan mesti dikerjakan dengan memperhitungkan semua kriteria yang ada. Ketetapan registrasi menurut pasal 18 UU Keperawatan bisa diaplikasikan pada lulusan pendidikan tinggi keperawatan mulai th. 2013 sedang kriteria pengurusan STR perawat lulusan pendidikan keperawatan sebelumnya th. 2013 untuk “memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi” bisa di keluarkan oleh Komite Keperawatan dari RS tempat perawat bekerja serta pengurusan ini bisa dikerjakan dengan kolektif lewat RS atau sarana service kesehatan yang lain di mana perawat lakukan pekerjaan/praktiknya atau lewat PPNI Komisariat (tempat perawat bekerja). 

Lihat kedudukan Konsil Keperawatan dalam UU Keperawatan begitu kiat yakni memiliki peranan penyusunan, penetapan, serta pembinaan perawat dalam menggerakkan praktek keperawatan (pasal 18, pasal 49 serta pasal 50), jadi telah semestinya PPNI jadi organisasi profesi selekasnya menginisiasi terjadinya konsil keperawatan. 

Sesuai sama pasal 63 kalau Konsil Keperawatan dibuat paling lama 2 (dua) th. mulai sejak UU Keperawatan diundangkan serta dan pasal 65 ketentuan proses dari UU Keperawatan mesti diputuskan paling lama 2 (dua) th. mulai sejak diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014, jadi PPNI butuh mendorong penyesuaian dengan keperluan serta perubahan hukum Ketentuan Menteri Kesehatan RI No : 46 th. 2013 mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar